Beroperasi Tanpa Izin 

Satpol PP Tunggu Rekomendasi dari DPM-PTSP Untuk Tertibkan MBC Hotel

Terlihat MBC Hotel yang beroperasi tanpa izin di Jalan T Tambusai Ujung

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--- Hingga kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru masih menunggu rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk menertibkan MBC Hotel yang beroperasi tanpa izin.

Kasat Pol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPM-PTSP terkait penertiban MBC Hotel di Jalan Tuanku Tambusai Ujung tersebut

"Koordinasi dengan DPM-PTSP sudah. Saat ini,  kita masih tunggu waktu yang tepat untuk lakukan penertiban, " sebut Desheryanto, Jumat (28/6/2019).

Dijelaskan Desheriyanto, koordinasi dengan instansi terkait perlu untuk memudahkan pihaknya melakukan penertiban di lapangan.

"Arahan dari pak kasat (Kepala Satpol PP), kita harus koordinasi dulu dengan instansi terkait. Hal ini kita lakukan agar kita tahu apa yang harus ditindak," ungkap Desheryanto.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus AT MT melalui Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba Sulaiman menyatakan jika MBC Hotel harus ditutup lantaran sudah beroperasi tanpa izin. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar