Walikota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Meriahka

Seluruh Lembaga dan Instansi Diimbau Mengibarkan Bendera Merah Putih

Zarman Chandra

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Walikota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang HUT ke 74 RI tahun 2019. Dalam surat edaran  Nomor : 100/Tapem -395/VII/2019  tersebut, seluruh lembaga instasi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan, perguruan tinggi, serta seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru agar mengibarkan Bendera Merah Putih

Selain memasang bendera Merah Putih, Pemko Pekanbaru juga menghimbau untuk memasang dekorasi, lampu hias serta umbul-umbul dan atribut lainnya di lingkungan kantor masing-masing.

"Kami mengimbau agar semua kalangan masyarakat Pekanbaru, baik instasi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan serta perguruan tinggi dan seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru serta masyarakat Pekanbaru untuk menjalankan surat edaran ini," ungkap  Kabag Tapem Zarman Chandra, Senin (29/7/2019).

Diterangkan Zarman,  selain itu, seluruh camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas juga diimbau untuk menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing agar ikut berpartisipasi memasang bendara merah putih di setiap rumahnya. 

"Dan sedapat mungkin memasang Gapura HUT RI, serta melakukan gotong royong membersihkan lingkungan di setiap RT dan RW masing-masing," imbau Zarman.

Tahun ini ada sedikit berbeda, karena seluruh masyarakat dapat mendownload secara resmi logo dan tema hari kemerdekaan RI di www.setneg.go.id. Sehingga dapat menshare di media sosial. (Lx/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar