Jika Ingin Dapatkan Tunjangan Kerja

Pemko Pekanbaru Keluarkan Kebijakan ASN untuk Lunasi PBB

HM Noer MBS SH MSI MH

PEKANBARU -- (KIBLATRIAU.COM)-- Hingga kini,  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya untuk mendongkrak perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru (Sekdako), HM Noer MBS SH MSI MH. Kebijakan ini berlaku terutama untuk semua ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja.

"ASN Pemko Pekanbaru diwajibkan untuk melunasi PBB. Terutama jika ingin mendapatkan tunjangan kinerja," ujar M Noer,   Senin (29/7/2019).

Mantan Asisten I Setdako Pekanbaru ini menjelaskan, kebijakan ini nantinya bisa dijadikan panutan masyarakat untuk dapat melunasi PBB sebelum jatuh tempo.

Diterangkan M Noer,  kebijakan ini dinilai juga bisa untuk meningkatkan perolehan PAD, terutama dari sektor pajak. Terlebih lagi,  pemasukan dari pajak merupakan pendapatan utama dari Pekanbaru yang tidak memiliki sumber daya alam.

"Kita berharap dengan adanya kebijakan ini, pajak kita dari sektor PBB bisa meningkat," sebut M Noer.

M Noer menambahkan, bahwa ASN Pemko Pekanbaru juga diminta untuk melunasi PBB sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diserahkan.

"Saya mengimbau agar ASN bisa membayar pajak sesuai dengan LHKPN," tutur M Noer.. (Lx/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar