DPP Sanksi Pangkalan yang Tidak Layani Warga
ingot
PEKANBARU -- (KIBLATRIAU.COM)-- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada pangkalan yang tidak layani warga. Peringatan sanksI ini setelah melengkapi data terkait laporan warga terhadap Pangkalan gas LPG tiga kilogram yang beralamat di Jalan Safari. Karena pangkalan tersebut dilaporkan sudah tiga bulan tidak melayani pembelian gas terhadap warga sekitar.
"Suratnya sudah ditandatangani, kemarin, Ahad (25/3) pihak pangkalan sudah kita panggil. Kita akan berikan sanksi berupa peringatan I, Dengan begiru pihak pangkalan agar tidak melakukan pelanggaran lagi,'' ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut kepada wartawan Senin (26/3).
Sanksi peringatan yang diberikan kata Ingot, untuk memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak diulangi kembali. Sebab jika masih terbukti melanggar sanksi berat sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), bisa diberlakukan. Pemilik pangkalan gas LPG tiga kilogram yang ada di Pekanbaru diminta untuk menjalankan distribusi sesuai aturan yg berlaku.
"Karena setiap pembelian gas harus membawa Kartu Keluarga, pangkalan juga diminta untuk mengaktifkan Log Book dan menyiapkan kwitansi penjualan. Pangkalan dilarang menjual LPG 3 kg kepada pengecer/atau kedai maupun ke gerobak motor dalam jumlah yang tidak wajar. Sebab distribusi terakhir elpiji 3 kg berada di pangkalan resmi,"pungkas Ingot.(HN)
Tulis Komentar