Dibuka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan R

Firdaus MT Hadiri Rakor Perencanaan Perekrutan ASN Tahun 2020-2024

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan ASN tahun 2020-2024, yang ditaja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), di Jakarta, Selasa (30/7).

JAKARTA---(KIBLATRIAU COM)-- Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan ASN tahun 2020-2024, yang ditaja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), di Jakarta, Selasa (30/7).

Rakor yang dibuka langsung  oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Drs Syafruddin MSi, ini, diikuti seluruh Pejabat Walikota/Bupati Se-Indonesia, yang didampingi para Pejabat Esselon terkait di masing-masing Kota/Kabupaten.

Dalam pembahasannya, seperti halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan juga harus lolos diambang batas (passing grade) kelulusan. 

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, di Jakarta, Jumat (22/02) lalu.

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural dikatakan paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. 
Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15. Dan setiap peserta seleksi PPPK juga harus melalui tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara. 

“Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari lalu setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer” imbuh Mudzakir.

Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 lalu pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen. Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.

Dijelaskannya,  bahwa pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini. (Kur)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar