Bawaslu Riau Berikan Keterangan Perkara Nasdem dan PDI Perjuangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan saat memberikan keterangan di MK, Selasa (30/7/2019)
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau didampingi Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Siak dan Inhil memberikan keterangan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Uumum (PHPU) yang dimohonkan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan PDI Perjuangan. Selasa (30/7/2019)
Permohonan Nasdem dan PDI Perjuangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim MK di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, 4 dan 5 Bengkalis, Dapil 4 Kabupaten Siak dan Dapil 4 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sidang digelar di ruang utama Sidang MK lantai 2 jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat pada pukul 11.00 - 13.00 Wib. Dalam pemberian keterangan tersebut, sidang majelis dinpimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan 2 (dua) anggota Majelis lainnya Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Seperti sidang sebelumnya, setelah memberikan keterangan terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum di tiga Kabupaten, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kembali meminta Hakim MK agar memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis untuk menyampaikan keterangan lebih rinci berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten Bengkalis. Sedangkan Bawaslu Siak dan Inhil urung menyampaikan keterangan lisan karena majelis tidak memberikan kesempatan disebabkan sempitnya waktu.
Sebelumnya Partai Nasdem sudah menyampaikan pemasalahan yang terjadi di Dapil bengkalis 3 dan 5 Kabupaten Bengkalis dengan nomor registrasi 193-05-04/PHPU.DPR--DPRD/XVII/2019.
Dimana pemohon mengajukan permohonan telah terjadi penambahan perolehan suara bagi Partai Golkar yaitu di desa Pinggir kecamatan pinggir TPS 17 sebanyak 70 suara, TPS 21 sebanyak 21 suara, Serta di Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Bathin Solapan di TPS 23 sebanyak 8 suara, TPS 15 sebanyak 149 suara , TPS 8 sebanyak 1 suara.
Selain di Dapil 3 Kabupaten Bengkalis, Partai Nasdem juga mengajukan permohonan untuk Dapil 5, dimana telah terjadi penambahan suara di 3 (tiga) desa yaitu desa Simpang Padang, desa Sebangar dan desa Boncah Mahang.
Atas dalil pemohon, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyampaikan, bahwa seluruh dalil yang dimohonkan oleh pemohon sudah dilaksanakan perbaikan dengan mencocokkan antara form C 1 dengan C1 Plano/tely untuk direkap dalam form model DAA 1,bahkan sebagian TPS yang didalilkan pemohon sudah dilakukan penghitungan surat suara ulang.
Sementara itu, untuk Dapil 4 dan 5 Kabupaten Benglalis dengan nomor register nomor 70-05-04/PHPU.DPR-DPRDD/XVII/2019 partai PDI-Perjuangan dengan dalil permohonan bahwa pada pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2019, di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi kejahatan pemilu secara massif dengan terdapatnya penggelembungan suara yang terjadi hampir di semua TPS.
Terhadap dalil permohonan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah menyampaikan hasil pengawasannya dengan menyampaikan bahwa apa yang menjadi dalil pemohon benar telah terjadi penambahan suara dihampir semua TPS.
Namun, penambahan suara tersebut diakibatkan oleh kesalahan KPPS dalam menyalin C1 plano ke C1 salinan. Dan semua dugaan penambahan suara tersebut telah di proses Divisi Penangan Pelanggaran disentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
Kemudian setelah sentra Gakumdu melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pemohon, termohon, saksi dan ahli, Gakumdu Kabupaten Bengkalis menyimpulkan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ketahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan membenarkan adanya keberatan dari pemohon mulai dari Pleno di Rekapitulasi Kecamatan Batin Solapan sampai Rekapitulasi di tingkat Provinsi Riau dan keberatan pemohon yang meminta penghitungan ulang surat suara sampai sidang di MK berlangsung belum diakomodir oleh pihak KPU Kabupaten Bengkalis.
Disisi lain Pihak termohon yaitu KPU Kabupaten Bengkalis, melalui Ketuanya Fadli Almausuly bersama Safroni Komisioner Divisi Hukum menjawab bahwa saat rapat Pleno tingkat Kecamatan saksi Pihak Partai Nasdem telah menandatangani BA DAA1 , tapi kemudian pada akhir pleno terjadi pertukaran saksi. Keberatan disampaikan oleh saksi ke-2, sehingga PPK Batin Solapan meminta saksi untuk membuat keberatan dalam pada Form DAA2 .
Selain itu, menurut KPU pada Pleno tingkat Kabupaten pihak KPU Kabupaten Bengkalis sudah melakukan pembukaan kotak surat suara untuk mencocokkan antara C1 dengan DAA1 dan hasilnya tidak ada perbedaan antara keduanya, namun saksi tetap keberatan hingga saksi membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 6 orang saksi dari termohon ikut memberikan keterangan kepada majelis, beberapa orang saksi yang dihadirkan oleh pihak KPU Kabupaten Bengkalis antara lain Ketua PPK Bathin Solapan Patriadi, Ketua PPK Pinggir Ahmad, dan 1 orang saksi Pihak terkait.
Dalam sidang kali ini, hadir memberikan keterangan yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin dan Usman Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal (PHL), dan M. Hary Rubiyanto Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
Sidang dilanjutkan dengan nomor Register 70-05-04/PHPU.DPR-DPRDD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk Dapil 3 dan 4 Kabupaten Bengklais, Dapil 4 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dan Dapil 5 Kabupaten Siak.
Dalam sidang ini, pihak PDI Perjuangan menghadirkan seorang saksi dengan atas nama Dahlia.
Dahlia merupakan salah satu warga Kabupaten Inhil dengan berprofesi sebagai Bidan. Dahlia menjelaskan bahwa dirinya terdaftar di DPT TPS 2 Desa Hibrida Jaya Kecamatan Teluk Belengkong, namun pada hari H (tanggal 17 April 2019), dirinya tidak datang ke TPS dikarenakan sudah pindah domisili. Namun pada Form C7 (daftar hadir Pemilih) terdapat nama Dahlia hadir dan menggunakan hak pilihnya tersebut.
Hal tersebut sudah disampaikan dan diklarifikasi dirinya kepada pihak Bawaslu Kabupaten Inhil bersama Penyidik Polres Inhil. Dahlia menambahkan, hal serupa juga terjadi pada pasiennya yang sudah lama mengalami penyakit lumpuh, Pasien tersebut terdaftar di TPS 1 Desa Sumber Makmur Jaya, yang bersangkutan pada hari pencoblosan tidak datang dang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Namun pada Daftar Hadir Pemilih (Form C7) ada orang lain yang menggunakan hak pilihnya di TPS 1.
Sedangkan untuk Permasalahan di Kabupaten Siak Dapil 4, Pihak KPU Kabupaten Siak menghadirkan saksi melalui Video Konference Ketua KPPS Kandis Olopan.
Dan Olopan membantah bahwa adanya pemilih yang ada di luar Provinsi Riau yang mendapatkan 5 surat suara. Olopan membenarkan adanya pemilih yang menggunakan KTP elektronik, namun Pemilih tersebut menerima surat suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu hanya mendapatkan 1 buah surat suara yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, Ketua Majelis pada panel 1, Anwar Usman mengesahkan bukti-bukti yang ada. dan sidang lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut oleh Panitera MK kepada semua pihak.(Rls/Hen)
Tulis Komentar