SKnya Dari Kemendagri

200 Ormas dan LSM Terdaftar di Kesbangpol Pekanbaru

M Yusuf

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mendata lebih kurang 400 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Ormas di Kota Pekanbaru. Namun yang terdaftar di Kesbangpol sekitar 200 LSM dan Ormas. Pendataan LSM dan Ormas ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol, Muhammad Yusuf kepada wartawan, Kamis (15/8/2019). ''Ya saat ini jumlah LSM dan Ormas cukup banyak. 400 lebih yang terdata. Namun, yang terdaftar sekitar 200 san. Terdaftar memiliki izin. Kalau terdata, berarti ada yang belum terdaftar. Misalnya ada ormas, dia ada SK, SK aturannya memang dari Mendagri. Kalau dulu SK nya Kesbangpol. SK nya memang Kemendagri, tetapi keberadaannya di suatu tempat, dia harus mendaftar di Kesbangpol dulu.'' ungkap Muhammad Yusuf. Saat ditanya program pembinaan Kesbangpol terhadap LSM dan Ormas. 

Diakui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini, di tahun 2019 pihaknya belum menjalankan program pembinaan. Hal ini, disebabkan Kesbangpol fokus pada sosialisasi pemilu yang digelar sebelumnya. ''Di 2019 ini, kita kemaren fokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden, pileg. Maka itu di 2019 ini belum dapat kita lakukan (pembinaan). Insaallah pada 2020 akan kita laksanakan,'' ujar Yusuf. Dijelaskan Yusuf, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi LSM dan Ormas. Namun demikian lebih mengedepankan pembinaan. ''Kami punya hak untuk mengevaluasi. Dan juga, kalau menyalahi aturan, kami lapor ke Kemendagri.
Bukan ada kesalahan kita langsung lapor, tidak. Kita juga akan lakukan pembinaan,'' tutur Yusuf.(Fr/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar