Dua IRT Diringkus Edarkan Sabu dan Ektasi
Dua ibu rumah tangga yang diamankan Satnarkoba Polres Kampar dan BNK Kampar.
KAMPAR-- (KIBLATRIAU.COM)-- Berkat kerja keras bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar Rabu (28/3) siang berhasil menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) sebagai tersangka pengedar Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Pekanbaru.
Kedua wanita terduga pengedar Narkoba yang diamankan pihak kepolisian dan BNK Kampar ini adalah YU alias OP warga Jalan Kereta Api Tangkerang Tengah, Pekanbaru dan YL alias AN warga Jalan Puyuh Mas, Pekanbaru.
Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 26 butir pil ekstasi, 1 pak plastik bening pembungkus, 1 buah bong, 3 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 25.200.000 serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan kedua pelaku narkoba ini berawal dari pengembangan atas penangkapan AZ alias RF tersangka kasus narkoba (DPO Lapas Sialang Bungkuk) yang ditangkap pada Senin (26/3) di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan keterangan dari tersangka RF, selanjutnya tim gabungan ini berangkat menuju rumah tersangka YL alias AN di Jalan Puyuh Mas, Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan.
Setelah menemukan lokasi rumah YL alias AN dan memastikan keberadaannya, petugas kemudian mengamankan tersangka ini yang sedang berada di dalam rumah, kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dijual YL kepada RF didapatkan YF alias OP yang beralamat di Jalan Kereta Api Tangkerang Tengah, Pekanbaru.
Segera tim menuju rumah YF alias OP di wilayah Tangkerang Tengah dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat. Polisi menemukan narkotika diduga jenis pil ekstasi di dalam koper yang disimpan dalam kamarnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap YF alias OP dan kembali ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pakaian dalamnya.
Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, “Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar. Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut,'' tegas Kasat.(HN)
Tulis Komentar