Kementerian PPPA Sebut Aturan Kebiri Segera Rampung
Kementerian PPPA dukung vonis kebiri pedofil di Mojokerto.
MOJOKERTO--(KIBLATRIAU.COM)-- Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak) mendukung vonis tambahan kebiri kimia pada terpidana kasus paedofilia di Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Mojokerto. Dukungan itu diberikan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) yang mengawal kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh terpidana. Deputi Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto Kota, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Negeri Kota Mojokerto karena dinilai mampu mengimplementasikan Undang-undang nomor 17 tahun 2016.
"Khususnya yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, itu alasannya. Ini penghargaan untuk prosesnya karena ini yang pertama. Keputusan majelis hakim itu pertama yang sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016," kata Nahar, saat di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Kamis (29/8). Menurut Nahar, untuk korban, Kementerian PPPA akan tahap penanganan pasca putusan khususnya para korban dan akan melindungi para korban paedofil ini.
"Kami berharap pihak yang terkait bisa melakukan tugasnya dan fungsinya serta bisa melindungi anak-anak khususnya anak-anak korban," jelasnya, Masih kata Nahar, PP tentang hukuman kebiri sudah rampung dan tinggal administrasi yang diselesaikan. Tujuan PP adalah melindungi banyak pihak serta korban anak."Dengan PP Ini, tentu kita keluarkan kehati-hatian lalu mempertimbangkan banyak masukan, sehingga nanti kita harapkan mampu melindungi anak-anak. Proses pembahasannya sudah selesai dan administrasi tinggal diselesaikan persetujuan akhir masing-masing dari kelembagaan yang terkait. PP tersebut dikeluarkan berdasarkan penyusunan peraturan perundang-undangan dan PP ditandatangani presiden," tambahnya.Seperti dikatahui, Moh Aris divonis Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan kebiri kimia yang tertuang di dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.(Net/Hen)
Tulis Komentar