Kepemilikan Satwa Didalami

Dua Pencuri Beo Medan Babak Belur

Ilustrasi borgol

PANCUR BATU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pelaku pencurian burung beo diamuk massa dan dijebloskan ke penjara. Polisi juga tidak menutup kemungkinan pemilik beo akan diproses hukum karena diduga memelihara satwa dilindungi. Tersangka pencuri yang diamankan yakni Putra Pinem (22), warga Jalan Simalingkar, dan Othniel Suherman (34) warga Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Mereka ditangkap setelah mencuri burung beo milik Janri Wilce Madya Purba (49), warga Jalan Simalingkar Raya, Dusun I, Desa Simalingkar A, Pancur Batu, Ahad (1/9).Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, awalnya Janri melaporkan pencurian beonya ke Polsek Pancur Batu. Belakangan dia berhasil menemukan pelaku, sehingga keduanya diringkus dan sempat diamuk massa.

Petugas kemudian mengamankan Putra dan Othniel. Mereka juga membawa barang bukti berupa seekor burung beo dan sepeda motor yang digunakan pelaku."Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui telah mencuri burung beo dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban," kata Faidir, Senin (2/9).Putra dan Othniel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.Polisi tidak berhenti pada tersangka pelaku pencurian. Mereka juga mendalami jenis beo yang diamankan, karena diduga sebagai satwa dilindungi."Masih kita cek dulu ya, karena masih pendalaman. Namun sejauh ini status pemilik masih berstatus sebagai korban," jelas Faidir.Terpisah, Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi, mengatakan, mereka akan mengecek satwa yang diamankan. "Kita akan melihat dulu hewannya. Dengan mengecek apakah benar burung beo yang dimaksud termasuk dalam jenis dilindungi. Jika benar satwa itu dilindungi, akan kita sita dari pemiliknya," pungkasnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar