Untuk Pungut Retribusi Sampah

Walikota Pekanbaru Perintahkan DLHK Kerjasama dengan Seluruh LKM

Firdaus ST MT

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Guna memungut retribusi sampah di pemukiman, Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT memerintahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk menjalin kerjasama dengan seluruh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW. Pasalnya, sejauh ini, terang walikota, dari laporan DLHK baru sekitar 150 LKM RW yang secara resmi bekerjasama memungut retribusi sampan di pemukiman tersebut.''Ini artinya masih banyak yang belum. Itu baru sekitar 25 persen, 75 persen masih dimainkan oleh mereka yang belum bekerjasama dengan DLHK. Inilah yang membuat manajemen pengelolaan sampah kita belum maksimal,'' terang walikota Selasa (3/9/2019) menanggapi PAD dari retribusi sampah belum sesuai target yang ditetapkan. Sementara 75 persen kelompok yang memungut retribusi sampah di pemukiman itu, sebut walikota, berdalih sebagai upah dari jasa mereka mengangkut sampah yang diproduksi pemukiman.

''Sampah yang mereka ambil, itu dilempar di pinggir jalan, kita yang angkut, sementara retribusi diambil mereka. Tidak hanya itu, jam pembuangan juga seenaknya saja,'' sesal walikota.  Untuk itu, sambung walikota, DLHK mesti melakukan komunikasi bersama camat, lurah dan RW dalam menyelesaikan persoalan itu.''Kuncinya kan sekarang di RW, karena LKM itu merupakan perangkat RW. Sejauh ini, terus terang kita katakan bahwa RW ini yang belum ingin bekerjasama
dengan kita,'' ulas walikota. Kepada RW yang tak ingin bekerjasama tersebut, walikota meminta agar DLHK memungut retribusi sampah di pemukiman bekerjasama dengan remaja masjid atau kepemudaan yang berada di lokasi pemukiman yang bersangkutan. ''Kalau tidak mau bekerjasama, berarti pungutan di luar DLHK merupakan ilegal. Kalau sudah ilegal, kita minta tim saber pungli kepolisian untuk menindak. Karena itu yang menyebabkan manajemen pengelolaan sampah masih berantakan,'' tutur walikota. (Dl/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar