Regulasinya Lebih Fleksibel

Pungutan Retribusi Parkir Dikelola UPTD Dishub dengan Sistem BLUD

Firdaus ST MT

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pungutan retribusi pakir tetap akan dikelola Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perhubungan dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pernyataan itu disampaikan Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT. ''Lelang tetap, tapi (pihak ketiga) akan bermitra dengan UPTD. Karena dari pola-pola yang ada dan juga sesuai hasil konsultasi, polanya tetap dengan UPTD. Tapi UPTD yang sistemnya BLUD,'' terang walikota kepada wartawan, Rabu (4/8/2019).

Diuraikan walikota, Pemerintah Kota menginginkan pihak ketiga yang akan mengelola parkir bermitra dengan Dinas Perhubungan. Namun, dari banyak regulasi, pengelolaan lebih fleksibel bermitra dengan UPTD yang BLUD.''Dari banyak regulasi yang mengatur, itu lebih fleksibel pihak ketiga bekerjasama dangan UPTD yang BLUD,'' ujar walikota.  Disampaikan walikota, di Indonesia sangat banyak regulasi yang mengatur tentang pengelolaan parkir. Akan tetapi, regulasi-regulasi tersebut sangat banyak yangsaling bertentangan, sehingga sangat membingungkan bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan.

''Regulasinya sangat banyak. Jadi kita harus berhati-hati.Ini untuk menghindari masalah hukum karena banyak regulasi yang saling bertentangan. Misal, regulasi A membolehkan dan yang B melarang. Itu yangmembingungkan,'' ucap walikota.''Kita tidak ingin saat diaudit, jadi temuan. Karena kalau kelompok yang memperhatikan regulasi yang tidak membolehkan, tentu kitamenjadi korban, begitu sebaliknya. Makanya kita harus hati-hati dalam hal ini,'' tutur walikota.(D/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar