//Jika ada Jangan Dilayani

DLHK Tidak Pernah Keluarkan Surat Selebaran Retribusi Sampah

ZULFIKRI SH

PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)--  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan surat selebaran wajib retribusi jasa pengangkutan sampah yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp2000 yang ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima, Pertokoan, Ruko, Perkantoran, Showroom, Kedai Kopi, Tailor, Pangkas, Tempat Usaha dan sejenisnya. Ha itu ditegaskan  Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri SH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/4). 

''Kita tidak pernah mengeluarkan selebaran surat  apapun untuk memungut jasa pengangkutan sampah di sepanjang Jalan HR Soebrantas dan daerah lainnya." Itu kayaknya dibuat-buat, bukan resmi dari Pemerintah. Jika kalau ada yang mengatasnamakan pemerintah jangan dilayani,'' tegas Zulfikri.

Zulfikri menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan yang nantinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menugaskan petugas resmi dari DLHK Kota Pekanbaru.

"Kalau petugas kami itu pakai kartu pengenal resmi, surat tugas resmi, pakai seragam. Selain itu pakai atribut khusus dari DLHK. Sekali lagi, itu bukan kami yang keluarkan," ungkap Zulfikri mengakhiri( (HN)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar