Pemko Pekanbaru Tunggu Persetujuan dari Kementeria

Wali Kota Bersama 15 OPD Sudah Tandatangani Peta Rencana Struktur Ruang

Indra Pomi Nasution

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, peta rencana pola ruang dan peta rencana struktur ruang telah ditandatangani Wali Kota  Pekanbaru dan 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Dua peta ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST MSi kepada wartawan,  Senin (16/9/2019).

Diterangkan Indra,  sebenarnya, RTRW Kota Pekanbaru sudah disusun pada tahun 2012. "Saat itu, RTRW Provinsi Riau belum selesai. Sehingga, kami harus memperbarui kembali materi tahun 2012 dan 2014," ujar Indra.

Lebih jauh dikatakan Indra,  pada tahun 2014, pengajuan program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kota sudah dilakukan. Kemudian, Pemko Pekanbaru juga sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW ke DPR pada bulan Juli 2014 lalu.

"Kami juga sudah menyepakati Ranperda RTRW dengan DPRD Pekanbaru pada 21 Juni 2014. Setelah itu dilakukan evaluasi oleh Pemprov Riau," terang Indra Pomi.

Karena Perda RTRW Provinsi Riau baru disahkan pada 2018, makanya peta rencana pola ruang dan peta rencana struktur ruang Kota Pekanbaru juga tertunda. 

"Peta yang kami tandatangani sudah diperbarui dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018. Jadi, kami sudah memperbarui penyusunan RTRW ini," tutur Indra.

Dengan ditandatanganinya peta pola ruang dan peta struktur ruang oleh 15 kepala OPD, maka Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan dari Kementerian ATR. Sebelumnya, dua peta yang susah ditandatangani ini sudah dibahas di Kementerian. (Lx/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar