Pemko Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara
Asap tebal selimuti Kota Pekanbaru
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pasca Provinsi Riau menetapkan status darurat pencemaran udara, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru turut menetapkan status Darurat Pencemaran Udara terhitung hari Senin 23 hingga 30 September 2019 mendatang.''Dengan penetapan Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau, maka otomatis Pemerintah Kota mengikuti kebijakan tersebut. Ini sesuai PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,'' ungkap Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT melalui Kepala Bagian Humas Mas Irba Sulaiman, Senin (23/0/2019). Dijelaskan Irba, bahwa 'SK (surat keputusan) penetapan status Darurat Pencemaran Udara ini hari ini akan ditandatangani walikota. Untuk penanganan bagi warga yang terdampak kabut asap, sebut Irba, Pemerintah Kota telah membuka puluhan rumah singgah dan posko pelayanan kesehatan yang tersebar di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru.''Rumah singgah ini menjadi tempat penampungan bagi warga yang terdampak asap. Di posko kesehatan, pelayanan diberikan 24 jam, gratis,'' sebut Irba. (Dl/Hen)
Tulis Komentar