DPP Keluarkan Surat Edaran Larangan Pajang Ikan Sa

Masyarakat Diminta Selektif Membeli Barang Kemasan

Ingot Hutasuhut

PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)-- Guna mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yanh tidak diinginkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran untuk bagi pelaku usahan untuk tidak lagi memajang ikan sarden yang mengandung cacing.  Surat edaran ini dikeluarkan menyusul adanya temuan sejumlah merek ikan sarden mengandung cacing yang membuat masyarakat resah.

"Kemarin sudah kita keluarkan surat edarannya ke kelurahan, kecamatan dan asosiasi pusat perbelanjaan. Mereka diminta ikut mengawasi dan mengimbau agar produk yang dirilis oleh BPOM itu tidak dipajang lagi di tokonya," terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (5/4/).

Surat edaran dari Disperindag tersebut dikeluarkan setelah pihaknya melakukan rapat bersama dengan BPOM
dan Disperindag Provinsi Riau.

"Kita ingin masyarakat kita tahu dan paham, sehingga saat membeli produk ikan dalam kemasan kaleng ini
bisa lebih selektif," sebut Ingot.(HN)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar