Untuk Tangkal Korupsi 

Kemendagri dan KPK Gembleng Aparatur Pemda

Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) 2019

SOLO--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah daerah diminta berperan aktif untuk melakukan aksi pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Mereka juga diminta melaporkan capaian aksi setiap tiga bulan sekali melalui aplikasi pelaporan online (jagaid). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kordinator sekretariat nasional pencegahan korupsi, menyinergikan berbagai agenda dan langkah strategis agar pencegahan korupsi, termasuk pelibatan unit kordinasi supervisi.Pernyataan tersebut dikemukakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) 2019, di The Sunan Hotel Solo, Rabu (25/9). "Kordinasi dan supervisi di bidang pencegahan harus dipahami sebagai kerja kolaboratif antar semua elemen. Pemerintah daerah harus aktif, selain melaksanakan rencana aksi juga melakukan pelaporan sehingga semua yang dikerjakan bisa terukur,"
katanya.

Acara yang diselenggarakan bersama Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh Wakil Kepala Daerah, Inspektorat dan Bappeda dari 34 Provinsi. KPK, dikatakannya, memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa program kordinasi dan supervisi menjadi bagian dari kerja kolaboratif untuk pencapaian aksi Pencegahan Korupsi."Peran Pemda selain menjadi penanggungjawab aksi, juga menjadi instansi terkait untuk aksi-aksi yang merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga namun
membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah," jelasnya. Menurut Mawarta, aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 terdiri dari 11 aksi yang berfokus pada tiga isu utama yakni Perizinan dan Penanaman Modal, Keuangan Negara serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Aksi ini, lanjut dia, dilaksanakan oleh 52 Kementerian/Lembaga dan 542 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dia menyampaikan, aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah terdiri dari aksi yang bersifat generik (sama untuk seluruh Pemerintah Daerah) dan Non Generik atau khusus (hanya untuk beberapa daerah saja). Aksi PK Pemda yang bersifat generik meliputi pembentukan dan penguatan UKPBJ (unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Struktural di seluruh Kementerian /Lembaga dan Pemda, dan penerapan e-katalog lokal di seluruh provinsi.

"Aksi PK Pemda Non Generik (khusus) meliputi implementasi One Map Policy di 5 Provinsi. Yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Barat dan Papua serta seluruh kabupaten/kota. Kemudian peningkatan efisiensi pengadaan melalui konsolidasi pengadaan di 5 provinsi yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara," terangnya.Dalam kesempatan ini, KPK juga memberikan penguatan strategi komunikasi untuk mendukung pelaksanaan Stranas Pemberantasan Korupsi kepada seluruh Humas Pemda se-Indonesia. Sementara itu dalam rakor bertema 'Aparatur Pengawasan Unggul Mencegah Korupsi' itu, Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak menyatakan, kegiatan tersebut sejalan dengan program pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) Presiden Joko Widodo. "Upaya mencegah korupsi masih menjadi fokus pengawasan yang harus dikawal oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), baik pusat maupun di daerah," ucapnya. Dikatakannya, APIP memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan korupsi. Pengawasan secara profesional diharapkan mampu membuat tata kelola pemerintahan yang baik. "Kunci keberhasilan dari pemerintahan ialah efektivitas pengawasan internal," pungkasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar