Terkait Korupsi Dana Hibah

Eks Pembantu Rektor Kampus UIR Diperiksa Sebagai Tersangka

Ilustrasi Korupsi

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa mantan Pembantu Rektor Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman (AS) terkait dugaan korupsi dana hibah penelitian. Dana yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Riau itu diduga diselewengkan oleh Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka."AS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada merdeka.com, Jumat (4/10). Mus menyebutkan, Sulaiman sempat mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada pekan lalu dengan alasan sakit. Kejaksaan kembali melayangkan panggilan kedua dan akhirnya dia datang. "Pemeriksaan terhadap AS untuk melengkapi berkas perkara dirinya sendiri sebagai tersangka," jelas Muspidauan.

Dalam kasus ini, Sulaiman merupakan tersangka ketiga. Dua tersangka sebelumnya, yakni seorang dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Namun kampus UIR tidak memiliki dana. Karena itu, kampus UIR mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp 2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.

Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang diduga sengaja di-markup. Emrizal dan Said Fhazli membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Perkara ini kemudian dilanjutkan kembali oleh Kejati Riau pada awal 2019. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan Sulaiman sebagai tersangka pada akhir Juni 2019.

Pada persidangan terhadap Emrizal dan Said Fhazli, terungkap Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp 16.585.000.Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Atas hal itu, Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang diteken Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.

Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian selama 2 hari dan menginap selama 3 malam senilai Rp 16.585.000.Tak lama kemudian, Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangi Sales Manager Hotel Pangeran Lidya. Saat itu, Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, di mana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp 4 jutaan.Jaksa menemukan bukti, bahwa Sulaiman tetap memasukkan angka Rp 16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Buktinya, kuitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar