Gubri Bebaskan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Indra Putra Yana Kabapenda Provinsi Riau
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Kabar gembir bagi masyarakat Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Pasalnya, Gubernur Riau H Drs Syamsuar Msi mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan
bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur yang akan diberlakukan pada pertengahan Oktober mendatang.
Peluncuran program penghapusan denda pajak tersebut dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam
menunaikan kewajiban membayar pajaknya yang tertunda.
Gubernur Riau mengharapkan melalui program ini akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah, khususnya PKB dan BBNKB II.
Disamping itu program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui
pemutakhiran data kendaraan. Lebih lanjut Gubernur Riau menyampaikan bahwa pelaksanaan penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019.
Dalam himbauannya Gubernur Riau mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak
kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana kepada wartawan menjelaskan, bahwa pemberlakukan
penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dan seterusnya
termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.
"Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. Selain itu, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya
program ini dihapuskan. Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik Pekanbaru, " ungkap Indra Putrayana, Senin (7/10/2019).
Sebagai informasi, pelaksanaan program yang sama
pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari 47
miliar rupiah. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih
dari 27.000.
Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan
masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar
melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah.
Pada kesempatan ini, Indra Putrayana menyampaikan, bahwa razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung
hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, jasa raharja dan kepolisian RI. “Ayo, manfaatkan program penghapusan denda PKB/BBNKB II ini" tutur Indra Putra Yana. (Rls/Hen)
Tulis Komentar