Dishub Bakal Berkordinasi dengan Pihak Kepolisian

Truk Bertonase Besar Dilarang Masuk Jalan Kota

Yuliarso SSTP MSi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Saat ini,  masih banyak truk yang bertonase besar melintas dan masuk kota.  Menyikapi hal itu,  Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso SSTP MSi mengatakan,  bahwa truk tonase besar dilarang masuk jalan kota. 

Truk yang kedapatan melintas di jalan kota bakal ditindak langsung oleh petugas Dan. dinas langsung menyerahkannya ke Kepolisian Pekanbaru. 

"Kami dari pihak dinas bakal berkordinasi dengan pihak Kepolisian Pekanbaru, guna menindak truk tonase besar yang melanggar tersebut, " ungkap Yuliarso, Selasa (8/10/2019).

Mantan Camat Rumbai Pesisir ini menyebutkan,  bahwa seharusnya truk melintas di jalur yang sudah ditetapkan. Terlebih lagi,  pada sejumlah titik jalan sudah ada rambu larangan truk melintas sudah terpasang.

"Truk tonase besar mestinya tidak masuk jalan kota. Keberadaannya berbahaya bagi para pengendara yang melintas di sepanjang jalan kota. Mereka seharusnya melintas di jalur yang diperuntukan truk tonase besar," terang Yuliarso.

Dijelaskan Yuliarso, jalan kota tidak diperuntukan bagi truk dengan tonase besar. Sebab ada sejumlah jalur yang diperuntukan bagi truk tonase besar.

Untuk truk dari Jalur Lintas Timur bisa melewati Jalan Lintas Kubang Raya untuk menuju Jalan Lintas Pekanbaru- Bangkinang. Sedangkan truk dari arah Jalan Lintas Pekanbaru- Dumai bisa melintas lewat Jembatan Siak II menuju Jalan Air Hitam.

Sementara itu, truk nantinya menuju ke Jalan Lintas Pekanbaru- Bangkinang melalui Jalan Garuda Sakti. "Jadi truk tonase besar seharusnya tidak di jalan itu. Mereka bisa melintas lewat jalan lingkar yang ada," pungkas Yuliarso. . (Nd/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar