Untuk Ruang Bermain Anak

Kendaraan Dilarang Parkir di RTH Kaca Mayang

Khairunnas

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melarang pengunjung memarkirkan kendaraannya di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman.

Plt Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso SSTP MSi melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Khairunnas mengatakan, bahwa kini parkir pengunjung RTH Kaca Mayang telah dialihkan ke halaman Masjid Al-Falah, Jalan Sumatera.

"Karena di RTH tak dibolehkan ada kendaraan parkir, maka kita arahkan anggota mengalihkannya kesana. Biar pengurus masjid yang mengelola," ujar Khairunnas, Kamis (10/10/2019).

Pelarangan parkir, terang Khairunnas, sesuai permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru menindaklanjuti hasil audit Rumah Bermain Ramah Anak (RBRA) pada 2-5 September 2019 yang meminta instansi terkait mengembalikan fungsi jalan di RTH.

"Karena itu, PUPR meminta Dishub untuk mengembalikan fungsi jalan di RTH Kaca Mayang, bukan sebagai tempat parkir," tutur Khairunnas.

Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah mengakui pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap parkir di RTH Kaca Mayang tersebut.

"Tujuannnya untuk mendukung kelestarian Ruang Bermain Anak RTH Kaca Mayang sebagai ruang bermain ramah anak," terang Edward. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar