Tidak Bayar Retribusi 

10 Kios Pasar Limapuluh Disegel

Suhardi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 10 unit kios di pasar Limpuluh, Jalan Tanjung Datuk digembok Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru sejak Senin (7/10) lalu. Hal ini, karena pemilik kios-kios tersebut tak kunjung melunasi kewajiban dalam pembayaran retribusinya. Penyegelan ini adalah yang kedua kali diberikan setelah sebelummya dilakukan penyegelan terhadap kios karena menunggak pembayaran retibusi. Selain itu,  pedagang juga diketahui sudah lama tidak membuka kiosnya.‘’Dari 27 kios yang disegel, cuma 17 yang mengurus. 10 sisanya belum, makanya kami gembok dengan waktu sepekan,’’ ungkap Kepala Bidang Pasar DPP Kota Pekanbaru Suhardi kepada wartawan kemarin. 

Pedagang yang memegang surat hak penempatan (SHP) diminta segera penyelesaian tunggakan retribusinya, jika tidak maka kios akan dipindahtangankan pada pihak lain. Disana dari 27 kios 12 diantaranya Tunggak Retribusi, 10 Kios Pasar Limapuluh Digembok diketahui pula sudah disewakan ke pedagang lain. Artinya antara pedagang yang berjualan saat ini  dengan orang yang terdaftar di Surat Hak Penempatan berbeda.‘’Ada 12 kios diketahui sudah disewakan ke orang lain. Kami akan cabut SHP itu, untuk diterbitkan SHP baru sesuai dengan nama orang yang berjualan saat ini,’’ terang Suhardi. Lanjut Suhardi, pihaknya melarang dilakukan penyewaan kios dari pemegang SHP pada pedagang lain. Ini sejak awal pemegang diberi SHP sudah disampaikan. ‘’Yang sudah menyewakan itu SHP-nya kami cabut. Kemudian kami terbitkan atas nama pedagang yang benar-benar ingin berdagang disana,’’ sebut Suhardi. 

DPP Kota Pekanbaru sudah mulai menyegel sebanyak 27 unit kios di Pasar Limapuluh sejak Senin (23/9). Selain menunggak retribusi, para pedagang juga diketahui sudah tidak membuka kios dalam jangka waktu yang lama. Di Pasar Limapuluh, terdapat 112 kios, yang sudah ditempati para pedagang, dengan rincian untuk kios lama berjumlah 10 unit dan kios baru sebanyak 102 unit. Antara kios lama dengan kios baru memiliki perbedaan ukuran, untuk kios lama ukuran 3x3 meter, sedangkan kios baru berukuran 2,5x2,5 meter. Harga retribusi per kios ditetapkan sebesar Rp80 ribu per bulan. Tindakan penyegelan dan penggembokan dilakukan untuk memberi efek jera kepada pedagang agar menjalankan kewajiban mereka membayar retribusi. Bukan hanya itu, kios juga harus tetap dibuka agar pasar menjadi ramai.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar