Ringankan Beban Masyarakat

Penghapusan Denda Pajak Dimulai

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Indra Putrayana

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) resmi mulai diberlakukan hari ini, Selasa (15/10/2019). Untuk itu, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB diharapkan memfaatkan program yang berlangsung selama 45 hari kerja.Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana kepada wartawan, Senin (14/10). Dijelaskan Indra, kebijakan penghapuskandenda PKB dan BBNKB yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bukan pertama kali. Kebijakan serupa sebelumnya juga dilakukan dengan tujuan meringankanbeban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

''Selasa ini program penghapusan denda PKB dan BBNKB sudah dimulai. Ini berlangsung sampai 14 Desember, masyarakat diharapkan untuk membayarkan kewajibannya,"ungkap Indra Putrayana.Selain datang ke kantor Bapenda Riau, pembayarannya bisa dilakukan di unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat MalPelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. "Jadi kami lakukan kemudahan bagi masyarakat agar membayarkan kewajibannya,'' tutur Indra. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar