15 Pengedar Narkoba Ditangkap
Ilustrasi Narkoba.
ROHIL--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Rokan Hilir menangkap 15 orang pengedar narkoba dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi. Masing-masing pelaku mengedarkan narkoba dengan berat bervariasi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau."Kita menangkap 15 tersangka pengedar narkoba jenis sabu total 178,46 gram dan 16,5 butir pil ekstasi," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa kepada merdeka.com Rabu (16/10).Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu 10 hari sejak 30September hingga 10 Oktober 2019 di lokasi dan waktu yang berbeda, wilayah Rokan Hilir. Sejumlah barang bukti menunjukkan mereka sebagai pengedar yang selamaini meresahkan masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani menambahkan, saat ini para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang wanita cantik berkulit putih inisial RY (29)."RY ditangkap di depan rumahnya, Kelurahan Bagan Batu dengan barang bukti 11 paket atau 1,01 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp 500 ribu," kata Herman.Herman menyebutkan, RY merupakan pengedar narkoba karena di rumahnya ditemukan barang bukti seperti timbangan digital untuk menimbang sabu. "Ditemukan juga 16 buah plastik bening pembungkus sabu," jelasnya.
Kemudian, ada 14 pria juga berprofesi sama dengan RY yakni sebagai pengedar narkoba. Para tersangka di tangkap di lokasi berbeda, ada yang di rumahnya hingga kedai tuak. Bahkan ada yang diciduk saat akan transaksi narkoba.Para tersangka yaitu pengangguran inisial Su (21), HS (28), mahasiswa inisial MH (20). Ru (37), MH (38), IS (31), RR (23), RL (24), RS (29). Kemudian TM (21), KN (22), HG (28), Ew (25), HR (32)."Sasaran mereka di kalangan pelajar dan anak-anak muda, jadi mereka ingin merusak generasi bangsa," ujar Herman.Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mereka ditahan untuk proses hukum selanjutnya.(Net/Hen)
Tulis Komentar