Libatkan Masyarakat untuk Memberantas Peredaran Na

Limbungan Kelurahan Ditetapkan Desa Bersinar di Pekanbaru oleh BNNP Riau

Lurah Limbungan Welfina Harahap Ssos saat menerima pemghargaan dari pinak BNNP Riau , Senin (28/10/2019).

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Kabar gembira. Pasalnya,  Kelurahan Limbungan ,  Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Desa Bersinar menjadi salah satu program unggulan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah sebagai penggiat anti narkoba.

Adapun empat kelurahan Desa Bersinar selain Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir yaitu, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sail. Selain itu,  Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai dan Kelurahan Sago,  Kecamatan Senapelan.

Program kelurahan bersinar ini melibatkan unsur masyarakat untuk mencegah serta memberantas peredaran narkoba di lingkungan Kelurahan Limbungan.

Lurah  Limbungan, Welfina Sari Harahap S.Sos, Selasa (29/10/2019) mengatakan,  bahwa ia berharap masyarakat harus aktif bergerak dalam menghalau narkoba di lingkungan sekitar. 

"Kini,  bukan saatnya masyarakat hanya duduk diam tanpa berbuat. Namun,  masyarakat harus berperan aktif dan bilamana mendapati transaksi narkoba, dan tertangkap tangan agar diserahkan kepada Polsek ataupun BNN, karena masyarakat berhak menangkap, " ujar Welfina.

Dijelaskan Welfina,  ia tidak lupa mengucapkan terima kasih atas ditetapkannya Limbungan sebagai Kelurahan Bersinar dari BNNP Riau. 

"Ini merupakan wujud nyata komitmen masyarakat dan pemerintah kelurahan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Semoga kedepannya,  masyarakat Kelurahan Limbungan bebas dari narkoba, "  harap Welfina.(Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar