Pekanbaru sudah Miliki Perda CSR

Wakil Ketua DPRD Dorong Pihak Perusahaan Salurkan Dana CSR Untuk Masyarakat

T Azwendi

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri berharap pihak perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru bisa menyalurkan dana CSR untuk masyarakat. Terlebih lagi menurut Azwendi saat ini, Kota Pekanbaru sudah memiliki Perda CSR yang mengatur mekanisme dan memiliki payung hukum bagi pihak perusahaan untuk menjalankan program CSR ini .Program CSR ini dijelaskan Azwendi bisa membantu kebutuhan sosial masyarakat sekitar perusahaan dan tidakhanya bergantung kepada bantuan pemerintah.

''Ya ada keluhan warga RW 05 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai terkait pembayaran insetif guru MDTA Al-Hikmah yang dinilai tidak wajar. Dimana dijanjikan Rp600 ribu perbulan rupanya dibayar Rp400 ribu perbulan, dan tahun ini sudah mau berakhir baru 3 bulan dibayar, tahun lalu hanya 5 bulan yang dibayar, tentu kita berikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal tersebut,'' terang Tengku Azwendi Fajri, Senin (4/11/2019) Azwendi menjelaskan. bahwa kondisi ini bukan terjadi di MDTA saja melainkan seluruh guru TK, PAUD, PDTA, RT, RW, honor-honornya termasuk masjid paripurna, itu
semuanya terkendala.''Saya waktu itu Ketua Komisi II berkaitan keuangan, bukan hanya di kita saja, ekonomi memang sedang sulit, Dana Bagi Hasil menurun, tiga tahun lalu APBD kita Rp3,6 triliun, sekarang Rp2,6 triliun, sementara biaya kita tetap, pendapatan jauh turun. Solusinya, kita akan coba manfaatkan programCSR perusahaan yang ada di Pekanbaru, kita sudah ada Perda CSR, itu nanti kita coba komunikasi,'' tegas Azwendi.(Mm/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar