Tak Kantongi Izin dari DPMPTSP

Reklame di Simpang Tabek Gadang Dipotong Satpol PP

Agus Pramono saat melakukan penertiban di Simpang Tabek.Gadang.

PEKANBARU -- (KIBLATRIAU.COM)-- Petugas Satpol PP Pekanbaru turun ke.lapangan untuk menertibkan reklame di simpang Tabek Gadang Selasa (17/4). 

Sementara itu reklame bertiang berukuran 10x5 meter yang ada di simpang tabek gadang ini terpaksa dipotong oleh petugas Satpol PP Pekanbaru karena diduga tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengungkapkan, selain tidak memiliki izin dari DPM PTSP,  posisi reklame tersebut juga menyalahi aturan. Sebab pondasinya dibangun tepat di pingir drainase. 

"Itu kan dibangun diatas trotoar, mana boleh. Makanya kita tertibkan,"  ujar Agus.

Dijelaskan Agus, selain reklame tersebut, pihaknya mengaku masih akan menertibkan reklame lain yang menyalahi aturan.

Karena  saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan lokasi titik reklame yang tidak memiliki izin untuk ditertibkan.

"Untuk sementara yang akan kita tertibkan yang sudah ditempeli sticker oleh DPM PTSP ditiang reklame yang tidak ada izinya.

 Dengan adanya penertiban ini, maka pelaku usaha tidak sembarangan memasang reklame," tutup Agus. (HN).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar