Kasus Penganiayaan Siswa

Kepala SMPN 38 Pekanbaru Diperiksa Polisi

Ilustrasi Penganiayaan.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Polresta Pekanbaru masih mendalami kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar kelas VIII SMP Negeri 38 Pekanbaru inisial M. pelakunya adalah teman-teman korban yang membuatnya babak belur. "Kita memeriksa Kepala SMPN 38 Pekanbaru, terkait kasus penganiayaan terhadap siswa di sekolah itu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, Selasa (12/11).Kasus itu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada 7 November 2019 lalu. Selain kepala sekolah, polisi juga telah memeriksa 6 orang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga pelaku adalah teman-teman korban. Tiga orang yang diperiksa termasuk di antaranya adalah para siswa SMP tersebut. Mereka diduga ikut melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban masuk rumah sakit Awal Bros. "Selain terlapor, korban dan ibu korban juga sudah kita periksa sebagai saksi dalam perkara ini," ucap Awal.

Kasus penganiayaan yang dialami M, siswa kelas VIII SMP Negeri 38 Pekanbaru, terjadi pada 5 November 2019. Penganiayaan dilakukan tiga orang teman korban.Akibatnya, korban mengalami patah tulang hidung dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Selain lima saksi, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru memanggil sejumlah saksi lain. Hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa penganiayaan dialami korban secara brutal. Peristiwa terjadi saat jam belajar dan ada guru di dalam kelas. Parahnya meskipun ada guru, kejadiannya tetap berlangsung.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar