Disdukcapil Prioritaskan Berkas yang Lama Diproses

Bagi Masyarakat yang belum Merekam bisa langsung di UPTD Kecamatan

Baharuddin Ssos

PEKANBARU --  (KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, Dinas  Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 623.095 jiwa sudah melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dari jumlah wajib E-KTP 640.329 jiwa.

"Dari angka tersebut masyarakat Pekanbaru yang sudah memiliki KTP sebanyak 616.813 jiwa," unglap  Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Jumat (20/4).

Baharuddin menyebutkan, saat ini pengiriman blanko dari Pemerintah Pusat memang sedang lancar. 

Hal ini tentunya akan mempercepat proses pencetakan E-KTP bagi masyarakat Pekanbaru yang sudah lama belum memiliki KTP.

"Untuk itu, sesuai SOP pencetakan KTP bisa kami lakukan dalam waktu 14 hari. Tapi kalau pun tak ada kendala, mana berkas yang sudah lama bisa kami prioritaskan untuk segera dicetak," ujar Baharuddin.


Mantan Kesbangpol Kota Pekanbaru ini menambahkan,  selama ini keluhan dari masyarakat mengenai lambatnya proses pencetakan KTP masih sering terjadi. Hal ini disebabkan karena alat pencetakan yang ada di Disdukcapil dari 8 hanya 4 unit yang masih bisa digunakan.

"Untuk alat pencetakan 4 yang bisa digunakan di kantor. Kami intinya setiap kecamatan memiliki alat pencetakan. Jadi kami bisa mengontrol. Selain itu, bagi masyarakat yang belum merekam, bisa langsung merekam di UPTD Kecamatan yang memiliki alat perekaman," tutup Baharuddin. (HN)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar