2 Satpol PP Pelalawan Ditangkap
Ilustrasi borgol
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap dua anggota Satpol PP Pelalawan, saat menggunakan narkoba. Keduanya inisial RE alias Endi (44) dan DS alias Dwi (34). RE adalah warga Kelurahan Sorek Satu Gang, Kampung Tengah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Sedangkan DS alias Dwi berdomisili di Jalan Firdaus Harapan Raya, Kelurahan Tangkrang Labuai Kota Pekanbaru."Kedua pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka diringkus bersama seorang kurir inisial DV, warga Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua, Jumat (22/11/2019). Kedua pelaku diamankan di rumah susun di komplek Bakti Praja perkantoran Pemda Pelalawan Kamis (22/11) sore kemarin.
Barang bukti yang disita dari mereka yaitu dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klep merah. Dua unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat.Menurut Hasyim, kedua pelaku diduga berencana mengonsumsi sabu di dalam Rusun, sebelum masuk ke kamar keduanya diringkus polisi.Berdasarkan informasi dari tersangka Endi dan Dwi, polisi melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba tersebut. Akhirnya, polisi menangkap DV."Penangkapan pertama terhadap kedua PNS dilakukan ketika mereka menaiki tangga Rusun. Lalu dikembangkan dan kita mengamankan kurirnya yakni DV," katanya. (Net/Hen)
Tulis Komentar