Mobil Besar Dilarang Melintas Mulai 20 Desember
Ilustrasi truk besar
JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar memberlakukan pembatasan kendaraan berat melintas di sejumlah jalan dan tol pada 20 Desember 2019. Hal ini dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas selama masa angkutan libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).Kadishub Jabar Hery Antasari menjelaskan, bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020. Adapun jenis kendaraan yang dilarang melintas adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil pengangkut tanah, pasir, batu dan bahan tambang.
Peraturan ini berlaku di berbagai ruas jalan. Seperti Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi. Jalan Nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya. Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Pelarangan disana dimulai pada 20-21 Desember 2019 mulai pukul 00.00 WIB. Lalu, pada 25 Desember dimulai pukul 00.00 WIB kendaraan besar tidak boleh melintas di Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pada 31 Desember hingga 1 Januari Jalan di Tol JKT- Bogor- Ciawi, Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi tidak bisa dilintasi oleh kendaraan serupa."Pelarangan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan. Jadi, untuk mobil pengangkut BBM atau logistik masih boleh melintas," kata dia saat dihubungi, Rabu (18/12/2019).Dia mengingatkan untuk pengusaha kendaraan berat untuk tidak melanggar pembatasan selama angkutan Nataru tersebut. Pihaknya segera menentukan teknis pengawasan di lapangan dengan petugas kepolisian. "Kami sudah berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan pengawasan di ruas jalan yang sudah ditentukan," pungkasnya.(Net/Hen)
Tulis Komentar