Berlawanan dengan Undang-undang Dasar 1945 

Yusril Gugat Perpres Tenaga Kerja Asing

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA-- (KIBLATRIAU.COM)- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berlawanan dengan Undang-undang Dasar 1945. 

Menurut Yusril, Perpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah melukai hati masyarakat, khususnya kaum buruh.

"Perpres 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan undang-undang dan aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia," ujar Yusril di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (1/5).

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, baru pada rezim Jokowi pula buruh seperti tidak dihargai. 

Padahal, kata dia, pemerintahan sebelum era Jokowi selalu berupaya mengangkat derajat buruh.

"Kita tahu banyak sekali orang miskin yang butuh lapangan kerja. Dulu juga banyak negara investasi di negara kita, Jepang, Korea, Singapura, Amerika Serikat dan lain-lain. Tetapi dulu tidak pernah mensyaratkan buruh begini,"  sebut Yusril.

Oleh karena itu, Yusril akan membantu kaum buruh dengan menggugat Perpres Penggunaan TKA ke Mahkamah Agung (MA). Mantan menteri kehakiman itu meminta kaum buruh untuk mendukungnya.

"Saya akan membantu buruh pekerja Indonesia yang seperti dirugkan dengan adanya Perpres 20 tahun 2018 yang lagi-lagi mempermudah TKA ke negara kita ini," tutup Yusril.(Net/Hn)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar