Komitmen Tidak Sejalan Memerangi Korupsi

ICW Nilai Tahun 2019 Terburuk dan Berduka bagi KPK

Ilustrasi KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tepat pada 29 Desember 2019, sudah 16 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri. Selama ini KPK diharapkan menjadi senjata utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tahun ini adalah tahun duka untuk KPK. Duka pertama karena komitmen KPK memerangi korupsi tidak sejalan dengan institusi lain yang justru memberikan hadiah bagi pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya dilakukan Mahkamah Agung. Tahun ini ada enam putusan peninjauan kembali yang justru meringankan pelaku tindak pidana korupsi."Ada 2 putusan yang sangat krusial yaitu yang pertama vonis lepas terdakwa Syarifudin, dan yang kedua vonis bebas mantan direktur PLN. Vonis tersebut dinilai sangat kontroversial karena ada poin-poin yang tak cukup buat majelis hakim," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramandana di kantornya, Ahad (29/12/2019).


Duka kedua, ICW menilai karena KPK seolah 'berhasil' ditumpulkan. Tercermin dari lima orang sosok pimpinan KPK. "Di hari ulang tahun KPK publik harus berduka karena KPK berhasil dilumpuhkan oleh pemerintah dan DPR, KPK berhasil diduduki 5 pimpinan terburuk sepanjang sejarah KPK dan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 adalah regulasi yang pastinya akan membahayakan KPK di masa yang akan datang," ucap Kurnia.

Duka lainnya karena negara gagal melindungi pegiat antikorupsi dari teror. Tercatat ada tiga kasus yang tidak terselesaikan tuntas oleh negara. Pertama, kasus penyerangan Novel Baswedan. Kedua, kasus ancaman bom terhadap pimpinan KPK. ketiga, peretasan sebagai cara baru koruptor menyerang pegiat antikorupsi. Berdasarkan catatan ICW sejak tahun 1996 hingga Desember 2019, kasus yang dialami oleh pegiat antikorupsi sebanyak 92 kasus dan korbannya mencapai 118 orang.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar