Pelanggaran Kode Etik Anggota  di Tahun 2019

Polda Jabar Pecat 15 Personel

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Sepanjang tahun 2019, Polda Jawa Barat menghentikan 15 anggotanya secara tidak hormat. Selain itu, mereka mencatat 465 pelanggaran yang dilakukan anggotanya.Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan jumlah itu menurun jika dibandingkan dengan catatan tahun 2018. Saat itu, anggota yang diberikan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebanyak 17 orang anggota."(Tahun 2019) ada 15 (orang) yang diberhentikan. Jumlah ini menurun 12 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu," kata dia saat ditemui usai konferensi pers  akhir tahun 2019, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2019).Ia menjelaskan, penurunan pun terjadi dalam kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya. Tahun 2018 tercatat ada 548 pelanggaran. Sedangkan tahun ini tercatat 465 pelanggaran."Untuk pelanggaran anggota pada tahun 2018 itu sebanyak, sedangkan tahun ini sebanyak 465 pelanggaran, hal ini juga mengalami penurunan sebanyak 83 pelanggaran (15 persen)," ujarnya.

Di lain pihak, ia menyatakan bahwa jumlah seluruh personel Polda Jabar sebanyak 34.150 orang terdiri dari Polri 32.158 orang dan PNS/ASN 1.992 orang. Program peningkatan kapasitas sumber daya manusia pun menghasilkan beberapa penghargaan.Sejumlah penghargaan yang diterima, di antaranya didapatkan dari Kemen PANRB kepada Polda Jabar untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Lalu, Penghargaan dari Korlantas Polri kepada Ditlantas Polda Jabar, untuk peringkat pertama E-Tilang. Lalu, ada penghargaan dari Menkopolhukam kepada Saber Pungli Jabar untuk kinerja Pokja Penindakan dan predikat kinerja Saber Pungli terbaik tahun 2019.

Irjen Rudy Sufahriadi menyatakan sepanjang tahun 2019, Polda Jawa Barat menangani 14.249 perkara. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebanyak 16.136 perkara. Ia menjelaskan, tindak pidana yang ada tahun ini dibagi menjadi dua golongan, yakni kejahatan konvensional sebanyak 12.788 perkara dan kejahatan Transnasional sebanyak 1.405 perkara. "Dari jumlah tindak pidana yang ada tahun ini, kami menyelesaikan 11.732 perkara," kata dia saat ditemui di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2019). Di lain pihak, kejahatan Narkoba yang ditangani pada tahun 2019 sebanyak 2.147 perkara. Jumlah ini turun sebanyak 21,09 persen dibandingkan dengan tahun lalu. "Jumlah tersangka tahun ini sebanyak 2712 orang," terang dia.

Rudy melanjutkan, bahwa tindak kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, tahun ini tercatat sebanyak 54 perkara. Tahun lalu, perkara serupa tercatat sebanyak 87 perkara. Tindak pidana korupsi yang ditangani tahun 2019 sebanyak 23 perkara. Angka ini serupa dengan tahun lalu. Yang membedakan, jumlah tersangkanya meningkat sebanyak 14 persen."Tersangka tahun 2019 sebanyak 80 orang dibandingkan tahun 2018 sebanyak 70 orang, naik 10 orang. Jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan tahun 2019 sebesar Rp36,8 miliar," pungkasnya. (Net/Hen).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar