Pemko Tutup dan Cabut Izin Hiburan Queen Club
Kasatpol PP Agus Pramono saat menyegel Queen Club karena menyalahi perda terkait temuan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut, Senin (6/1/2020) malam.
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengerahkan satu peleton personel untuk mengawal penyegelan tempat hiburan Queen Club yang berada di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru. Rombongan tiba di lokasi Senin (6/1/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Razia dipimpin langsung Kasatpol PP Agus Pramono dan Kadis DPMPTSP Muhammad Jamil. Petugas dari kepolisian sudah tiba di lokasi terlebih dahulu. Terlihat Kapolres Kota Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya beserta jajaran satuan narkoba bersama Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo. Petugas langsung menuju lantai V dimana Queen Club berada menggunakan lift. Mulanya hanya satu lift yang berfungsi. Antrean membuat petugas melewati pintu darurat, hingga akhirnya kedua lift dapat difungsikan.
Ramai yang memadati lantai V untuk menyaksikan penyegelan ke pintu besi dengan garis kuning bertuliskan garis polisi. Ruangan semakin terasa sesak karena pendingin ruangan mati.Kadis DPMPTSP Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, bahwa tindakan tegas diambil pascatemuan peredaran narkoba, Sabtu (4/1/2020) malam dimana jajaran Polda Riau menggelar razia. ''Kita ambil tindakan penutupan sekaligus pencabutan izin Queen Club secara permanen," tegas Jamil.
Kasatpol PP Agus Pramono menjelaskan, tempat hiburan tersebut diakui telah melanggar Perda nomor 3 Tahun 2002 Pasal 4. Intinya tidak boleh ada peredaran narkoba di tempat hiburan apalagi sampai transaksi narkoba.''Seperti disampaikan oleh Pak Jamil, ditutup secara permanen, karena pak Walikota (Firdaus) komit pada pemberantasan narkoba. Tidak hanya tempat hiburan, bahkan kedai ataupun warung yang terdapat indikasi transaksi barang haram akan kami tindak untuk disegel,'' pungkas Agus. (Sf/Hen)
Tulis Komentar