Dinyatakan Sah Bersalah

Lima Kurir Narkoba Divonis Hukuman Mati

Sidang Pengadilan Ilustrasi

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Lima orang kurir yang terlibat pengiriman narkotika di Medan, dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1/2020). Mereka terbukti bersalah mengatur, menerima, serta menyerahkan puluhan kilogram sabu-sabu. Kelima orang yang dijatuhi hukuman mati yakni: Iskandar alias Is Bin Hamid (39), warga Dusun Kenangan, Matang Baloy, Aceh Utara, Aceh; dan empat warga Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, Medan, Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), Marsimin alias Min Bin Mat Suwardi (47), Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo (54), dan Sunarto alias Narto Bin M Suniyo (47).Pidana mati dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting. Majelis menyatakan kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram."Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Sabarulina.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang meminta agar kelimanya dipidana mati. Menyikapi hukuman maksimal ini, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding.Perkara ini berawal saat Iskandar memperkenalkan Suhari kepada Atok (DPO) pada Januari 2019. Ketika itu, Iskandar menyuruh Suhairi mencarikan gudang di Jalam Pasar 3 Medan Marelan, Medan.

Suhairi kemudian mengontrak rumah di Pasar 3, Jalan Masjid, Medan Marelan, dengan harga Rp6 juta per tahun. Pada Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 05.00 Wib, Iskandar menghubungi Suhairi. Dia mengatakan sudah memberikan nomor HP pria itu kepada Atok.Tak lama kemudian Atok menghubungi Suhairi dan meminta agar dia menjemput sabu-sabu di Jalan Medan-Tembung, pada pukul 14.00 Wib.Suhairi kemudian mengajak Boiman. Mereka pun pergi ke Jalan Medan-Tembung mengendarai mobil Toyota Yaris hitam dengan nomor polisi BK 1830 OS.

Sesuai arahan Atok, di titik yang ditentukan di Jalan Medan-Tembung, mereka berpindah kendaraan dan menaiki mobil Toyota Avanza yang sudah ditempatkan di sana. Keduanya kemudian menuju rumah kontrakan di Pasar 3 Jalan Masjid, Medan Marelan, Medan. Di tempat itu mereka menurunkan 2 tas hitam dari dalam mobil. Masing-masing tas berisi 2 tas berisi narkotika jenis sabu.Setelah menyimpan tas berisi sabu-sabu itu, mereka kembali menukar mobilnya di Jalan Medan-Tembung, lalu kembali ke kontrakan. Keduanya kemudian menghitung narkoba yang ada di dalam tas itu. Total terdapat 90 bungkus sabu-sabu.Suhairi kemudian menghubungi Marsimin menyuruhnya membawa sabu-sabu itu ke rumahnya di Batang Kilat, Sei Mati. Dia juga diperintahkan mengajak Boiman.

Hari itu juga Atok mengirim orangnya menjemput 20 bungkus atau 40 Kg sabu-sabu dari Suhairi. Penjemputan narkotika itu dilakukan di tambak udang Batang Kilat, Sei Mati. Saat itu, Marsimin, Boiman dan Sunarto yang diperintahkan untuk mengangkut sabu-sabu.Malam harinya, Suhairi mengajak Boiman ke Hotel Emerald Garden, Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Di hotel itu keduanya ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Penangkapan itu diikuti dengan penggeledahan. Di rumah Suhairi ditemukan 2 tas, masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau berisi sabu-sabu dengan berat brutto 50 Kg dan 1 plastik kresek hitam berisikan 1 bungkus dengan berat brutto 1 Kg sabu-sabu, 4 bungkus plastik bening berisikan 5,2 Kg sabu-sabu. Marsimin dan Sunarto pun ditangkap di kawasan Batang Kilat, Sei Mati.

Tak berhenti pada keempat orang ini, petugas juga menangkap Iskandar. Pria yang merupakan kaki tangan Atok ini diringkus di Hotel Alam Sutera, Palembang, Sumsel, Jumat (26/4/2019). Sementara Atok masih diburu petugas.Pengiriman sabu yang dilakukan kelompok ini ternyata sudah berulang kali terjadi. Sebelum penangkapan, Suhairi sekurangnya 2 kali menerima sabu-sabu sesuai perintah Atok. Rinciannya, dia menerima 30 Kg pada Januari 2019 dan 40 Kg sabu pada Februari 2019. Para terdakwa lain juga terlibat dalam pengiriman ini.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar