Melawan Polisi

4 Pencuri Ditembak

Ilustrasi tembak

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Empat pelaku pencurian di Asahan, Sumut, disergap polisi. Kaki mereka ditembak karena mencoba melakukan perlawanan. Para tersangka yang ditangkap masing-masing HN dan BA yang merupakan duet pelaku pencurian di rumah warga, serta HA dan AS yang diduga melakukan pencurian HP di toko ponsel."Mereka dari dua kelompok yang berbeda. Keempatnya ditangkap petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan dari dua lokasi dalam sepekan terakhir," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, Kamis (23/1/2020). HN dan BA disangka melakukan pencurian di rumah warga di Jalan Cemara, Kelurahan Selawan, Kisaran Timur, Asahan, Selasa (14/1). Mereka beraksi saat korban pergi salat subuh.

Kedua pencuri ini masuk dari pintu belakang yang tidak terkunci. Mereka mengambil 2 unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Vario.Setelah pencurian itu dilaporkan, polisi langsung melakukan penyelidikan. HN dan BA akhirnya ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Sabtu (18/1). Dari tangan mereka disita barang bukti 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone.Sementara HA dan AS beraksi di kios ponsel di lingkungan VIII Binjai Serbangan, Air Joman, Asahan, Senin (13/1). Keduanya berpura-pura membeli pulsa senilai Rp10 ribu dan meminjam charger untuk mengisi baterai ponselnya.Saat melakukan pembayaran, mereka memberikan uang Rp 52 ribu. Ketika penjaga kios mengambil uang kembalian, para pelaku mengambil handphone Samsung milik korban. Mereka kemudian melarikan diri.

Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polres Asahan. Kedua pelaku berhasil dibekuk Petugas Unit Jahtanras Polres Asahan sekitar 1 jam kemudian di Dusun II Desa Subur, Air Joman, Asahan."Dari keduanya kita menyita barang bukti 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor," jelas Faisal.Dia menjelaskan, keempat tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki. "Karena mereka berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap," jelas Faisal.Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar