Cegah Oknum Nakal

Pemko Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Sampah

Sekdako Pekanbaru M Noer MBS saat menghadiri acara soisialisasi pengelolaan persampahan

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menggelar acara  sosialisasi tentang kebijakan pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan. Acara itu dilaksanakan di Hotel Pangeran, Senin (7/5/).

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Noer MBS yang dihadiri beberapa pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD)/Dinas/Badan/Bagian serta Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Rukun Warga (RW) yang menjadi peserta dalam
sosialisasi ini.

''Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang retribusi dan pengelolaan sampah yang dikelola oleh masyarakat.
Sehingga nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan MoU,'' harap M Noer.

M Noer menjelaskan, MoU yang dimaksud adalah kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Pekanbaru tentang retribusi pengelolaan
sampah. Salah satunya berguna untuk mencegah terjadinya permainan oknum nakal yang sengaja memanfaatkan kesempatan ini untuk
meraih keuntungan yang tak bertanggungjawab.

Petugas pemungut retribusi sampah yang diatur Pemerintah Pekanbaru untuk di lingkungan masyarakat dikatakan telah diatur dalam
regulasi yang dijalankan oleh RW bersama perangkatnya di KSM.

''Untuk mencegah mis komunikasi itu, inilah kita adakan sosialisasi. Sebab belakangan ini marak terdapat petugas pemungut
retribusi sampah yang ilegal.Jadi dalam sosialisasi ini kita tegaskan juga semua itu melalui MoU. Nah, Dari 687 RW yang ada, kita
sudah lakukan MuO ada sebanyak 120 RW,'' kata M Noer.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ditemukan kasus tidak mengenakkan tentang pengelolaan pungutan retribusi sampah ini di Kota
Pekanbaru. 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), menemukan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan dugaan tandatangan palsu yang
dilakukan oleh oknum juru pungut retribusi sampah.

Pada kartu pembayaran retribusi sampah tersebut terdapat logo Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber) yang memalsukan tanda tangan
kepala DLHK untuk melancarkan aksinya. 

Di sebelah kirinya terlihat tandatangan Kepala DLHK Zulfikri, lengkap dengan stempel basah Dinas LHK. Sementara pada bagian kanan
terlihat tandatangan petugas pemungut retribusi pelayanan persampahan. Kartu ini diterima oleh sejumlah warga pemilik ruko dan toko di ruas jalan Soebrantas Panam. 

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Zulfikri, saat dikonfirmasi perihal tanda tangan dirinya  itu membantah jika tandatangan tersebut asli tandatangannya.

''Tandatangan itukan bisa saja discan sekarang. Jangankan scan tandatangan kepala dinas, scan tandatangan gubenur pun bisa dibikin
orang sekarang,'' sebut Zulfikri belum lama ini.

Sejumlah pemilik ruko dan kedai di Jalan Soebrantas Kecamatan Tampan itupun tak pelak mempertanyakan legalitas juru pungut
retribusi sampah di wilayah tersebut. 

Pasalnya, petugas yang menjadi juru pungut retribusi itu bukan dari dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), melainkan
dari organiasi mahasiswa. Oknum ini sontak membuat para pemilik toko dan ruko menjadi bertanya-tanya
Apakah petugas ini resmi dari DLHK atau bukan.

Salah seorang pemilik kedai di Jalan Soebrantas juga menceritakan, petugas yang meminta uang kebersihan ke toko-toko yang ada
wilayah tersebut ternyata mengatasnamakan organisasi mahasiswa. Mereka menamakan dirinya Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber).

Tidak hanya itu, tanda terima atau karcis yang digunakan sebagai bukti pembayaran uang retribusi sampah juga terlihat janggal.

Sebab di karcis tersebut bagian atasnya tertulis Pemerintah Kota Pekanbaru, namun logo yang ada di samping kiri ternyata bukan
Pemko.(HN)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar