Jadi Bandar Obat Keras

Anggota Satpol PP Diringkus

Ilustrasi borgol

TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya berinisial IN (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. IN diketahui menjual obat-obatan terlarang saat petugas kepolisian melakukan pengungkapan. Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Andrey Valentino menyebut bahwa IN ditangkap petugas di Kelurahan Linggajaya, Kecamatana Mangkubumi. Dalam proses penangkapan sendiri dari tangan IN diamankan puluhan butir obat keras jenis hexymer.

"Ya memang, dia oknum Satpol PP ya. Dia ditangkap karena menjual (narkoba)," kata dia, Kamis, (30/1/2020).IN sendiri, disebut Andrey terlah ditetapkan sebagai tersangka dan harus memertanggungjawabkan perbuatannya. IN dijerat pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.Sementara itu, Kepala Bidang Kententraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah membenarkan bahwa IN adalah pegawai honorer atau tenaga harian lepas Satpol PP di tempatnya.

"Namun ketika ditangkap karena kedapatan menjual narkotika, IN langsung diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan ini kami lakukan setelah kami menerima surat dari Polres bahwa dia jadi tersangka," katanya.Yogi menyebut bahwa IN sudah dua tahun bekerja di Satpol PP Kota Tasikmalaya. Selama bekerja, ia mengaku tidak pernah menaruh curiga kepadanya. Namun dengan adanya kejadian tersebut ia pun mengaku akan lebih memerhatikan pegawainya agar jangan sampai kembali terjadi.

"Jika ditemukan lagi, pasti kami akan menindak tegas," ujar dia.Di Mapolres Tasikmalaya Kota, IN mengaku bahwa ia baru tiga keli melakukan transaksi obat keras itu. Sekali transaksi, IN menyebut busa memesan 300 butir hexymer dari internet.IN mengatakan bahwa usai mendapatkan barang tersebut ia menjual kepada temannya sesama pemakai. "Saya juga pakai karena saya sedang stress. Kalau minum itu fikiran bisa jadi tenang," katanya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar