Otak Perampokan Masih DPO

Komplotan Perampok Spesialis Mini Market di Tangerang Ditangkap

Pelaku perampokan mini market di Tangerang diamankan polisi

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)--  Polisi berhasil mengungkap aksi perampokan di mini market di kawasan Tangerang Raya. Lima orang pelaku diamankan. Namun, dua pelaku lain yang diduga otak dari perampokan tersebut kabur dan masuk daftar buronan.

Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan para pelaku mengakui telah merampok 11 toko ritel modern di Kota dan Kabupaten Tangerang.

Ferdy menyebut penangkapan 5 perampok ini dilakukan setelah beraksi di mini market Indomaret di kawasan Kampung Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang.

"Aksi perampokan itu terungkap setelah melakukan aksi di Indomaret Bencongan, Kelapa Dua, dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV didapati petunjuk pelaku," ucap Kapolresta Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolsek Kelapa Dua Jumat (31/1).

Keseluruhan aksi komplotan perampok ini dilakukan menjelang toko tutup. Saat itu, pelaku bermodus sebagai pembeli dan langsung melakukan perampokan.

"Jadi incarannya, terhadap toko yang akan ditutup sekitar pukul 22.00 WIB. Saat setengah pintu rolling toko ditutup, beberapa di antaranya masuk ke toko berpura-pura membeli. Ketika diamati sepi dan aman, kemudian pelaku beraksi," jelas Ferdy.

Dalam beraksi, mereka membekali diri dengan senjata tajam untuk menakut-nakuti pegawai toko. "Pelaku dibekali senjata tajam berupa golok, badik. Dengan sajam ini mereka mengancam pegawai toko," ucap Kapolres.

Kelima pelaku berinisial N, FHR, DN, SN, MRA. Sementara dua pelaku lainnya, berinisial D dan D masih dalam pengejaran Polisi.

"Satu pelaku berinisial FHR, terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur, karena berusaha melawan saat hendak diamankan. Sementara otak dari seluruh aksi perampokan itu, adalah pelaku D yang masih DPO," terang Kapolres.

Ferdy menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, senjata badik dan golok. Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Polisi mengimbau agar pegawai-pegawai toko untuk tidak menutup sebagian pintu saat hendak tutup. "Jadi kalau sudah mau tutup saja sekalian, agat tidak memancing aksi kejahatan tersebut," imbuh Ferdy.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar