Karena Melawan Polisi

Dua Pelaku Pembacokan Ditembak 

Ilustrasi borgol

SLEMAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi membekuk dua pelaku penganiayaan di daerah Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman. Dua pelaku penganiayaan ini adalah Yenri Jefri Ribowo (26) alias Manong dan Putra Supriyadi (24) alias Thole.Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Fendi Timur mengatakan dua pelaku menganiaya seorang warga bernama Buyung Maulana dengan pedang. Akibatnya korban mengalami luka bacok di bagian lengannya.Penganiayaan bermula saat Manong dan Thole sedang nongkrong sembari minum minuman keras (miras) di daerah Seturan, Depok, Sleman tanggal 16 Februari 2020.

Manong saat itu menelpon korbannya. Namun karena suara korban tidak jelas, kedua pelaku pun emosi. Keduanya pun mencari keberadaan korban."Waktu di telepon itu, suaranya korban nggak jelas. Si Manong ini tersinggung, emosi, lepas kontrol dan berniat mendatangi si korban. Mungkin karena efekmirasnya," ujar Fendi di Mapolsek Bulaksumur, Selasa (18/2/2020).Fendi memaparkan kedua pelaku pun mencari korban di warung soto di daerah Condongcatur. Saat itu korban sedang melayani pembeli yang ramai datang ke warung.

Melihat kondisi ramai, lanjut Fendi, dua tersangka pun pulang ke rumah. Saat itu Thole mengambil pedang. Usai mengambil pedang keduanya pun mendatangi korban. Korban lantas dikeroyok oleh kedua pelaku. Korban pun dibacok dengan pedang oleh pelaku Manong. Usai membacok korban, dua pelaku pun melarikan diri."Keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Bulaksumur. Kami pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang bersembunyi di daerah Minomartani," papar Fendi.Fendi menuturkan saat dilakukan penangkapan, pelaku Manong sempat melakukan perlawanan. Pelaku berusaha merebut senjata milik petugas. Akhirnya Manong dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kaki."Dua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama," tegas Fendi.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar