Melawan Polisi 

Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Ditembak

Ilustrasi tembak

SIAK--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua bandit pencurian dengan modus pecah kaca ditembak polisi di Kampung Kerinci Kanan, Kebupaten Siak, Riau. Sebab, kedua pelaku melawan polisi saat akan ditangkap."Kedua pelaku ditangkap di kampung halamannya setelah korban Arsyad membuat laporan ke Polsek Kerinci Kanan. Mereka melawan, makanya dilakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Selasa (25/2/2020). Dodddy menyebutkan, anggotanya langsung merespon saat warga membuat laporan sebagai korban pencurian. Petugas melakukan penyelidikan hingga ke SumateraSelatan dan akhirnya menangkap keduanya pada 17 Februari lalu."Kedua pria berinisial MZ (26) dan IS (30), mereka mencuri uang milik M Arsyad (36) warga Siak," kata Doddy.Peristiwa pencurian modus pecah kaca itu terjadi Rabu 5 Februari lalu. Ketika itu korban baru pulang dari salah satu bank di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya, korban memakirkan kendaraannya di depan Kantor Penghulu Kampung Kerinci Kanan. Saat korban mendatangi mobil, kaca pintu depan mobil Daihatsu Xenia dan tas beserta uang Rp65 juta sudah hilang.Kedua pelaku merupakan warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Kebupaten Ogan Komering Ilir, Sumater Selatan. Kedua pelaku membagi peran, IS pemantau lapangan sambil bawa sepeda motor sedangkan MZ sebagai eksekutor pecah kaca dan membawa uang korban."Selama dua bulan terakhir, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan kejahatan yang sama. Ada di Kampar, Siak dan Indragiri Hilir," jelasnya.Polisi menyita barang bukti milik korban yang senmpat dibawa pelaku berjumlah Rp260 juta. Sejumlah busi sepeda motor untuk alat pecah kaca juga disita."Tersangka MZ pernah ditahan dalam kasus yang sama di Manado. Dia mengetahui cara pecah kaca dengan busi tadi dari teman di kampungnya," kata Doddy.

Doddy mengungkapkan, para pelaku memang sehari-hari berprofesi mencuri. Hasil curian mereka diberikan kepada keluarga untuk nafkah."Sebagian diberikan ke anak istrinya dan sisanya untuk main judi online," kata Doddy.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Doddy menghimbau agar masyarakat berhati-hati ketika membawa barang saat meninggalkan kendaraan. Sebab, kejahatan pecah kaca ini tidak hanya dilakukan kedua tersangka.Doddy juga mengingatkan agar warga harus selalu hati-hati saat membawa uang dalam jumlah banyak. Karena kejahatan senantiasa datang saat korbannya lalai."Jangan meninggalkan barang berharga dan uang di dalam mobil saat diparkirkan. Karena itu akan membuat peluang bagi pelaku kejahatan bermodus pecah kaca," kata Doddy.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar