Dimulai 16 Maret sampai Juni 2020

Pemerintah Aceh Hapus Denda Pajak Kendaraan

Razia pajak kendaraan

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Aceh menghapus denda pajak kendaraan, baik roda dua maupun empat. Program ini digelar selama 3 bulan sejak 16 Maret sampai 16 Juni 2020 di seluruh Samsat di Tanah Rencong.Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, program ini berlaku bagi semua kendaraan baik dari Aceh maupun provinsi lainnya di Indonesia."Pemutihan ini bukan hanya untuk plat BL, tetapi juga bisa BK, dari Jakarta dan dari daerah lainnya," kata Dicky dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (11/3/2020).Dicky menyebutkan, program ini sebagai upaya pemerintah menertibkan kendaraan di Aceh. Termasuk ke depan akan diberlakukan Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor secara nasional."Jadi ERI ini nantinya akan terhubung dengan nomor NIK pemilik kendaraan sesuai KTP," jelas Dicky.

Dia meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Program bebas pajak ini juga dapat dilakukan balik nama STNK. Karena bila tidak dilakukan balik nama, resikonya pemilik nama kendaraan yang sudah dijual ke pihak lain, akan tertilang atas nama pemilik sebelumnya."Apabila STNK atas nama milik orang lain, saat pengendara ini membuat kesalahan yang kena denda pemilik sesuai STNK itu, petugas akan mendatangi rumah si pemilik itu," ujar Dicky.Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPK) Aceh, Bustami menuturkan, pemutihan sengaja digelar untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak STNK kendaraannya."Pemutihan ini juga untuk suksesnya acara ERI. Ini untuk kepentingan kita semua, kita harapkan ini supaya semua kendaraan semua terdaftar," pungkasnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar