Petugas Setiap Hari Stanbay

Pemberlakukan PSBB, Posko Utama Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Diperpanjang

Kalaksa BPBD Pekabaru Zarman Candra SSTP MSi dan Sekretaris H Julianda

Laporan Hendri Zainuddin

Pekanbaru



        JIKA tak ada halangan, Pemerintah Kota Pekanbaru bakal menerapkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 17 April besok (hari in red).Seiring dengan pemberlakukan PSBB itu, maka posko utama penanggulangan pencegahan virus corona atau covid-19 masanya diperpanjang hingga 15 belas hari kedepan. ''Ya dengan adanya pemberlakuan PSBB nanti, tentu masa pendirian posko utama di halaman MPP diperpanjang hingga tangal 1 Mei mendatang.
Sebelumnya, batas waktunya hingga tanggal 19 April 2020. Oleh sebab itu, kita tetap stanbay di posko utama tersebut untuk penanganan dan pencegahan virus corona,'' ungkap Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Zarman Candra SSTP MSi saat dikonfirmasi Kiblatriau.com melalui Sekretaris H Julianda, Kamis (16/4/2020).

Dijelaskan Julianda, posko utama BPBD ini merupakan pusat kendali dan sekretariatnya berada di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Sementara itu, kata Julianda, di dalam posko utama itu ada terdapat beberapa unusr yang bekerjasama dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Pekanbaru. Mulai dari BPBD, Damkar, TNI, Polri, Dinas Kesehatan Satpol PP serta OPD teknis yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru.''Untuk petugas yang stanbay di posko setiap hari itu ada 10 orang dan di Sekretariat 5 orang. Sedangkan di posko utama ini, semua informasi tentang penanganan dan pencegahan covid -19 bisa didapatkan.'' tutur Julianda. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar