Pelaku Dihukum 7 Tahun Penjara

Gara-gara Tak Terima Ditegur, Adik Bunuh Kakak

Ilustrasi borgol

SABU RAIJUA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua merekonstruksi kasus penganiayaan menyebabkan orang meninggal, Selasa (12/5). Rekonstruksi kasus pembunuhan ini sesuai laporan polisi nomor : LP/11/Yan 2.5/IV /2020/ SPK Polres Sabu Raijua, tanggal 22 April 2020, yang dipimpin Kabag Ops AKP Imanuel Sabaneno, Kasat Reskrim, Iptu Otmar Plaikol dan KBO Reskrim Polres Sabu Raijua, Ipda Yosafat Here.Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian di pinggir jalan umum depan rumah tersangka Yohanis Rohi Haba, di RT 16 RW 08, Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae. Rekonstruksi menghadirkan tersangka Yohanis Rohi Haba dan 6 orang saksi. Sementara korban diperankan oleh anggota Polres Sabu Raijua.

Tersangka merupakan adik kandung korban dan tinggal saling berdekatan. Dalam rekonstruksi ini, tersangka Yohanis Rohi Haba melakukan 16 adegan. Dalam adegan rekonstruksi, tersangka melakukan aksinya diawali saat dia pulang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras. Saat bertemu istrinya, Elisabet Dimu yang sedang duduk di depan rumah, tersangka marah-marah dan bertengkar.

Berselang beberapa saat, korban datang membawa sebatang kayu, menghampiri tersangka dan istrinya. Korban lalu menegur tersangka agar jangan membuat keributan.
Tersangka tidak terima ditegur, sehingga ia menyuruh korban untuk pulang ke rumah. Namun korban tidak mau pergi.
Tersangka yang dalam keadaan mabok dan emosi, kemudian menghampiri korban dan memukul korban menggunakan sebatang kayu sebanyak tiga kali mengenai lutut, pinggang dan kepala.

Korban membalas pukulan yang membuat tersangka terjatuh ke tanah. Saat terjatuh, korban lalu mencabut sebilah pisau yang diselipkan pada pinggang bagian belakang dan hendak menikam tersangka.Tersangka tidak tinggal diam. Tersangka lalu menendang tangan korban sehingga pisau yang dipegang korban terjatuh ke tanah. Tersangka bangun dan mengambil pisau tersebut dan dipegang menggunakan tangan kanan kemudian menikam korban menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 kali dan mengenai punggung belakang korban.Pada saat itu, istri tersangka Elisabet Dimu yang menyaksikan kejadian tersebut memanggil anaknya, Petrus Rohi Haba dan menantunya, Marlinda Pe.

Petrus dan Marlinda keluar dari dalam rumah lalu menghampiri tersangka dan merampas pisau dari tangan tersangka kemudian membuang pisau tersebut. Marlinda Pe menghampiri korban dan memeluk korban.Korban yang sudah tidak berdaya tertidur dan Petrus pun memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya, Jasiel Rohi Haba dan kepada anak korban, Mirdad Rohi Haba.Mereka membawa korban ke rumah korban. Namun beberapa saat setelah korban di rumah meninggal dunia.Yohanis Rohi Haba menganiaya, menikam dan membunuh korban Pelipus Rohi Haba sekitar pukul 20.00 WITA. Sehingga tersangka ditahan sejak akhir April 2020 lalu, dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar