Napi Asimilasi Diamuk Massa
Ilustrasi borgol
SERDANG BEDAGAI--(KIBLATRIAU.COM)-- Satu lagi narapidana yang baru bebas dalam program asimilasi Covid-19 kembali berulah. Dia diamuk massa setelah merampok seorang perempuan. Napi asimiliasi yang kembali beraksi berinisial BG alias Ginda, warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Dia beraksi bersama seorang rekannya, Bayu (29). Mereka merampok tas milik Leni Aulia (20), warga Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai.
"Peristiwa itu terjadi di jalan umum Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Senin (18/5)," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (19/5/2020).Perampokan itu berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motornya di jalan itu. Dia tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 5791 XAP.Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau. "Apa kau? Sini tas kau. Mati kau nanti," teriak mereka sambil merampas tas korban.
Setelah pelaku kabur, korban berteriak minta tolong. Warga yang melihat kejadian itu mengejar pelaku sambil meneriaki mereka. Mendengar teriakan itu, massa yang mengejar pelaku semakin banhyak. Ginda tertangkap, sedangkan Bayu mampu melarikan diri.Personel Polsek Perbaungan kemudian mengamankan pelaku dan menghentikan amukan massa. Dia dibawa ke RSU Melati untuk mendapatkan perawatan.
Setelah dirawat, tersangka diboyong ke Mako Polsek Perbaungan. Petugas turut membawa barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 5791 XAP dan tas sandang berisi uang tunai Rp350 ribu.Robin menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pencurian genset. Setelah menjalani hukuman 1 tahun dia dibebaskan sekitar sebulan lalu dalam program asimilasi Covid-19."Kita akan lakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Robin.(Net/Hen)
Tulis Komentar