Anggota DPR Nilai Belum Tepat Terapkan New Normal
Ilustrasi covid-19
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan umum bagi perusahaan yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Panduan ini disebut-sebut untuk tatanan kehidupan gaya baru alias new normal. Anggota DPR Fraksi PAN Eddy Soeparno berpendapat, kondisi new normal belum tepat diterapkan. Salahsatu alasannya karena kasus positif Covid-19 di Indonesia belum turun signifikan."Saatnya belum tepat untuk menerapkan kondisi new normal, mengingat kondisi di lapangan terlihat bahwa warga yang terinfeksi justru naik bukan turun saat ini," kata Eddy lewat pesan suara kepada merdeka.com, Senin (25/5/2020).
Menurutnya, pemerintah seharusnya justru lebih waspada dengan adanya kenaikan kasus positif yang masih signifikan. Kebijakan yang diambil seharusnya penerapan disiplin yang lebih ketat lagi kepada warga. Pelonggaran aktivitas warga relaksasi dirasa tidak tepat dengan kondisi saat ini. "Kedua kita belum punya data epidemiologi, data hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) test yang masif untuk menentukan berapa jumlah warga yang sesungguhnya terinfeksi. Nah sampai belum ada data tersebut rasanya sulit bagi kita untuk melakukan langkah-langkah terkait relaksasi PSBB. dimana-mana," ucapnya.
Eddy melihat, kedisplinan masyarakat masih relatif rendah terkait pembatasan skala besar. Terutama soal jaga jarak. Contohnya di bandara terjadi penumpukan,kemudian di daerah-daerah tertentu pasar pasar dan tempat perbelanjaan ramai orang berkerumunan. "Hal kedisplinan ini justru perlu diperketat, diperkuat lagi dengan adanya pengawasan yang efektif dari aparat, dengan adanya ketiga permasalahan ini saya
kira masih belum saatnya yang tepat untuk kita melakukan relaksasi dari PSBB sehingga melahirkan new normal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi. Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi."Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin. Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," ujar Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannyaseperti dikutip Senin (25/5/2020) lalu. (Net/Hen)
Tulis Komentar