Terlibat Kasus Suap

KPK Tangkap Eks Sekretaris MA dan Menantu 

Ilustrasi KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penindakan berhasil meringkus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi dan Rezky merupakan buronan dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di MA. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim penindakan mengamankan Nurhadi dan menantunya di wilayah Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020 malam."Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan)," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020) dini hari.

Nawawi belum mau membeberkan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan Nurhadi dan menantunya. Nawawi menyebut akan menjelaskan lebih detail pada hari ini. "Untuk selebihnya sampai nanti ya," kata dia.Nawawi mengapresiasi kinerja tim penyidik yang bekerja keras dan berhasil menyeret Nurhadi ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tadi usai magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," kata Nawawi. Nawawi menegaskan bahwa penangkapan terhadap Nurhadi dan memantunya menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri tak melemah."Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja," kata dia.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar