Korban Ditendang hingga Terjatuh

Pelaku Jambret Beraksi di 5 TKP Ditangkap

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat melakukan ekpos pelaku jambret, Kamis (11/6/2020)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Aksi jambret sadis yang mengakibatkan Dewi Maya Wulandari, terjatuh dari motor dan luka-luka dibagian kepala serta perut, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit. Akhirnya berhasil diringkus Kepolsian Sektor Tenayan Raya.
  
Bertempat di lokasi kejadian. Didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto SIK bersama Upika Kecamatan Tenayan Raya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (11/6/2020) mengatakan, pelakunya RN  berusia 24 tahun.

Sesuai anjuran Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, kata Sunarto, bahwa setiap pelaku kejahatan harus dilakukan tes narkoba. Hasilnya, RN dipastikan positif mengkonsumsi narkoba.

RN kata Sunarto, diringkus Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama Barang Bukti sepeda motor Vario Hitam BM 2225 JL yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, dibengkel motor di Harapan Raya (8/6/2020).

Aksi sadis ini sebut Sunarto, dilakukan pelaku lainnya an FB yang menjadi DPO pada siang hari Rabu (3/6)2020) di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Saat itu, korban Dewi Maya Wulandari yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku yang berhasil merampas sebuah handphone korban merk Oppo dari saku celana korban dan berhasil melarikan diri. 

''Pelaku ini juga menendang korban hingga terjatuh dari motor dan mengalami luka luka dibagian kepala dan perut,'' ujar Sunarto.

Paska kejadian, sambung Sunarto, Kapolsek Tenayan Raya KP Hanafi yang mengetahui kejadian tersebut melalui unggahan di medsos, langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melihat/menjenguk korban di Rumah Sakit. 

''Pelaku diamankan berbekal dari informasi yang diberikan oleh korban tentang ciri ciri pelaku, tim Reserse Polsek Tenayan Raya dipimpin Kanit Serse Iptu EJ Manullang dapat menangkap pelaku tersebut,''  ujar Sunarto.

Sementara itu, dari hasil introgasi terhadap RN. Ia mengakui, telah beraksi sebanyak 5 kali.

Pengakuan lainnya, setiap usai beraksi, RN dan rekannya menjual hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba.

RN juga mengakui, aksi jambret itu dilakukannya di Jalan dua Panam, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Tampan Kota. Dilokasi ini, ia berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama Pelaku FB (DPO).

Selanjutnya, TKP lainnya di Jalan  Soekarno Hatta, Bukit Raya berhasil mengambil gelang emas menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama FB (DPO).

Kemudian, di wilayag Kecamatan  Marpoyan Damai Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama RI (DPO). Lalu, Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru berhasil mengambil gelang emas dengan menggunakan motor merk honda Vario Techno warna hitam BM 2225 JL bersama RI (DPO).

''Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 K.U.HPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,'' ujar Narto menjelaskan.

Sementara itu tokoh Masyarakat setempat saudara Toni atas nama warga menyampaikan terimakasihnya kepada Kepolisian Sektor Tenayan Raya yang bertindak cepat menangkap pelaku.

''Terimakasih pak Kapolsek dan jajaran, kami warga sangat mendukung dan sekaligus saya mengajak warga semua untuk melawan narkoba karena nyata digunakan untuk berbuat kejahatan seperti ini, mencelakai orang lain,'' kata Toni.

Apresiasi atas kinerja Kapolisia, turut disampaikan orang tua korban yang turut hadir saat konferensi pers.

''Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Kepolisian, berhasil menangkap pelaku dengan cepat. Makanya saya minta dihukum sesuai aturan hukumnya dan saya turut menghimbau warga untuk selalu berhati hati menjaga keselamatan dijalan, cukup anak saya menjadi korban,'' tuturnya. (Ha)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar