Mahfud MD Sebut Itu Urusan Kejaksaan

2 Penyerang Novel Dituntut Ringan

Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai tuntutan satu tahun penjara dua pelaku penyiram air keras kepada penyidik senior Novel Baswedan. Menurut Mahfud, bukanlah ranah dirinya untuk mengomentari dakwaan tersebut. Mahfud menuturkan jika dakwaan itu adalah ranah dari pihak kejaksaan. Mahfud menuturkan dirinya tidak boleh ikut campur mengenai urusan peradilan. "Itu (dakwaan 1 tahun kepada dua terdakwa penyiram air keras) urusan Kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini Menteri koordinator (politik hukum dan keamanan) bukan Menteri eksekutor," ujar Mahfud di Kantor Gubernur DIY, Senin (15/6/2020).

Mahfud menjelaskan terkait dengan dakwaan itu pihak kejaksaan dinilainya punya pertimbangan khusus. Pertimbangan itu tentunya sudah menjadi bagian dari kejaksaan sebelum menyampaikan dakwaan.Terkait polemik yang muncul karena dakwaan tersebut, Mahfud pun angkat bicara. Mahfud menilai jika kejaksaan mampu memertanggungjawabkan dari dakwaan tersebut."Jadi itu biar Kejaksaan. Itu (pemberian dakwaan) ada alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," papar Mahfud.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menyebutkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Ketua KPK Firli Bahuri berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman memenuhi rasa keadilan menyusul tuntutan ringan dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis."Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum. Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, peradilan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian hati nurani bagi para penegak hukum. "Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020). Ali mengatakan, Novel Baswedan merupakan seorang penegak hukum tindak pidana korupsi yang menjadi korban atas teror air keras hingga menyebabkan kedua mata Novel tak bisa melihat dengan sempurna.''Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Ali.

Menurut Ali, wajar jika KPK merasa kecewa dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan dua terdakwa teror air keras terhadap Novel Baswedan."KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut," kata Ali. Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Ali meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.''Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Ali.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar